SISTEM INFORMASI DESA (SID) KABUPATEN GUNUNGKIDUL

26 Mei 2016 15:34:24 WIB

SID lahir dari Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP), karena kegundahan pemerintah desa tentang data, terutama data kemiskinan. Karena selama ini belum pernah memiliki, setiap ada sensus hanya dijadikan obyek pendataan tetapi tidak pernah tahu kemana dan seperti apa data yang dihasilkan. AKP dalam pelaksanaannya melibatkan dari, oleh dan untuk warga.
Kalau dulu untuk mencari data penduduk menurut kelompok umur saja kesulitan karena pemerintah desa tidak mempunyai data basenya. Dengan adanya SID menjadi lebih mudah.
Membangun sebuah sistem bukan hanya membuatkan software dan meninggalkan begitu saja, namun ada upaya untuk memadukan sistem dengan kebutuhan yang ada pada desa. sehingga software dapat memenuhi kebutuhan yang telah ada bukan memaksakan desa untuk mengikuti dan berpindah sistem. inilah yang melatari IDEA, SAPA dan CRI melaksanakan alur pengaplikasian software.
Pemberdayaan data desa yang dibangun diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta untuk riset lebih lanjut tentang kemiskinan, tanggap bencana, sumberdaya desa yang bisa diekspose keluar dan dengan menghubungkan dari desa ke desa dapat mencontohkan banyak hal dalam keberhasilan pemberdayaannya.
Program SID mulai dilaksanakan di 6 desa di 2 kecamatan yaitu Kecamatan Patuk dan Panggang. pada tahun 2011. Kemudian dua kecamatan tersebut dijadikan piloting desa online dengan alamat website : [Nama desa]-gunungkidul.sid.web.id, server di Bappeda Kabupaten Gunungkidul
Saat ini sudah 144 desa dan migrasi ke website desa dengan domain :
[Nama desa]-[Nama Kecamatan].desa.id, server di Kominfo Kabupaten Gunungkidul
Maka dibentuklah relawan Forum Desa Pengembang SID sebanyak 9 orang pada tahun 2015 dan  meningkat menjadi 18 orang di tahun 2016. Relawan ini bertugas mendampingi desa disetiap kecamatan.
Dengan Supra desa yang ada di Kabupaten, dapat nyambung antara desa dan kabupaten, mengenai data, informasi dan program/ kebijakan, sesuai yang dibutuhkan.
Harapan kita, SID bisa menjadi pintu data menuju integrasi data, satu data untuk semua SKPD, sehingga tidak tumpang tindih data antar SKPD dan akhirnya berdampak pada tumpang tindih kebijakan/ program. Tentu ini sangat efisien, tepat, akurat dan sesuai kebutuhan, soalnya desa memiliki basis datanya
TKPKDesa seharusnya dilibatkan langsung dalam proses validasi dan verifikasi data warga, dengan berdasar pada data PBDT 2015, hal ini akan lebih murah, tidak perlu sensus lagi, sebagaimana yang selama ini berjalan. Cukup dilakukan update data PBDT 2015 yang sudah ada, dan begitu seterusnya.
Kabupaten Gunungkidul perlu membuat regulasi terkait SID ini agar dapat menjadi kekuatan kita  menuju Inegrasi data untuk Kabupaten Gunungkidul yang lebih maju, sejahtera dan bermartabat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung