JAM KERJA KALURAHAN SEMUGIH DI BULAN PUASA

Panji Pamungkas 18 Februari 2026 09:01:36 WIB

Kalurahan Semugih ( Rabu, 18 Februari 2026 ) -  Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, kami sampaikan ketentuan pelaksanaan jam kerja kantor dan pegawai selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut:

1. Jumlah jam kerja bagi Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu;

2. Jam kerja pada Perangkat Daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 WIB – 14.45 WIB Waktu Istirahat : Pukul 11.45 WIB – 12.15 WIB

b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 14.00 WIB Waktu Istirahat : Pukul 11.45 WIB – 12.45 WIB

 

3. Jam kerja pada unit kerja yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja:

a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30 WIB – 13.30 WIB

b. Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB

c. Hari Sabtu : Pukul 07.30 WIB – 12.30 WIB

 

4. Jam kerja pegawai pada satuan pendidikan atau pelayanan tertentu dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah dengan ketentuan jumlah jam kerja 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu;

 

5. Kepala Perangkat Daerah dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar menginformasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dan/atau angka 3 (tiga) sesuai dengan hari kerja masing-masing dengan tetap menyelenggarakan pelayanan prima serta mengondisikan agar ibadah puasa terlaksana dengan hikmat, selalu menjaga semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama.

 

SURAT EDARAN NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN JAM KERJA PEGAWAI SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN 1447 H/2026 M dapat di download di link di bawah ini !

Dokumen Lampiran : JAM KERJA KALURAHAN SEMUGIH DI BULAN PUASA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar