INFO PERPANJANGAN SIM, SABTU 14 FEBRUARI DI KAPANEWON RONGKOP.

Panji Pamungkas 11 Februari 2026 10:38:38 WIB

Satuan lalu lintas polres gunungkidul melaksanakan sim keliling untuk perpanjangan SIM A & SIM C, Pada hari Sabtu pada tanggal 14 Februari 2026 di Kantor Kapanewon Rongkop.

Monggo warga rongkop umumnya dan warga semugih khususnya yang mau perpanjangan sim. mudah dan dekat.

Syarat perpanjang SIM meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku. Perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dokumen ini berlaku untuk layanan di Satpas, SIM Keliling, maupun aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar