Bimtek Forum PPID Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026
Panji Pamungkas 09 Februari 2026 14:18:42 WIB
Kalurahan Semugih ( Senin, 09 Februari 2026 ) - Kalurahan semugih mengikuti Bimtek Forum PPID Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA dengan narasumber dari Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. acara dilaksanakan di Ruang Rapat Handayani Lt 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam acara ini penyampaian diantaranya Penguatan PPID Kalurahan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu ) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang.
- Pengklasifikasian Informasi yang terdiri dari : – Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; – Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; – Informasi yang wajib tersedia setiap saat; – Informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyimpan, Mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya ;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala;
TUGAS dan FUNGSI PPIDTugas PPID Pembantu
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Bagian-bagian;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Wewenang PPID Pembantu yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Pengelola Website; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan Pengelola Website untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi. Hak dan Kewajiban PPID Pembantu. PPID Pembantu berhak menolak menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID Pembantu wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, PPID Pembantu dibantu oleh Pengelola Website.
Link materi dapat di download di link bawah ini !
Dokumen Lampiran : Bimtek Forum PPID Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKOR PEMBAHASAN PERUBAHAN DAIS, APBKAL DAN TRANSAKSI NON TUNAI
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (16-03-2026)
- JADWAL IMSAKIYAH DAN BUKA PUASA MUHAMMADIYAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- JADWAL IMSAKIYAH DAN BUKA PUASA KABUPATEN GUNUNGKIDUL, SESUAI PEMERINTAH
- SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA . . .
- JAM KERJA KALURAHAN SEMUGIH DI BULAN PUASA
- INFO LIBUR PELAYANAN KALURAHAN SEMUGIH !!!












