04/KPTS/2026 TENTANG PENGANGKATAN OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID) KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026

Panji Pamungkas 13 Januari 2026 14:12:17 WIB

KEPUTUSAN LURAH SEMUCHH NOMOR : 04 /KPTS/2026 TENTANG PENGANGKATAN OPERATOR SISTEM INFORMASI DESA (SID) KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026.

Operator Sistem Informasi Desa (SID) Kalurahan adalah petugas yang bertanggung jawab mengelola, memasukkan, memelihara, dan memperbarui data di platform digital SID, memastikan informasi pemerintahan desa (kependudukan, pelayanan publik, anggaran) akurat, terkini, dan dapat diakses publik untuk mendukung transparansi dan tata kelola desa yang lebih baik. 

Personalia tim pengelola SID dapat di lihat pada SK yang dapat di download pada link di bawah ini :

 

Dokumen Lampiran : 04/KPTS/2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
LOKASI KALURAHAN SEMUGIH
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Semugih.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial