03/KPTS/2026 PENGANGKATAN TIM PENGELOLA ASET KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026

Panji Pamungkas 13 Januari 2026 13:55:37 WIB

KEPUTUSAN LURAH SEMUGIH NOMOR : 03 /KPTS/2026 TENTANG PENGANGKATAN TIM PENGELOLA ASET KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026. 

Fungsi Tim Pengelola Aset Kalurahan adalah membantu Lurah dalam mengurus aset kalurahan, meliputi inventarisasi, perencanaan kebutuhan, pengaturan penggunaan (sewa, pinjam pakai, kerja sama), pemeliharaan, pengamanan, penghapusan/pemindahtanganan, serta penyusunan laporan dan pertanggungjawaban agar pengelolaan aset desa sesuai peraturan, efektif, dan bermanfaat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan. 

Personalia tim pengelola aset dapat di lihat pada SK yang dapat di download pada link di bawah ini :

Dokumen Lampiran : 02/KPTS/2026 PENGANGKATAN TIM PENGELOLA ASET KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar