02/KPTS/2026. SK PENGANGKATAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TKPK) KALURAHAN SEMUGIH TAHU

Panji Pamungkas 13 Januari 2026 12:50:31 WIB

KEPUTUSAN LURAH SEMUGIH NOMOR :02 /KPTS/2026 TENTANG PENGANGKATAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TKPK) KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026.

Tugas TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) Kalurahan adalah sebagai forum lintas pelaku untuk mengkoordinasikan program penanggulangan kemiskinan di tingkat kalurahan, termasuk memverifikasi data kemiskinan melalui rembug warga, mengusulkan calon rumah tangga miskin, serta membantu implementasi program agar terintegrasi dan sesuai sasaran, berperan penting dalam sinergi antar program dan memastikan kebijakan sampai ke masyarakat miskin, seperti yang diatur dalam Permendagri dan peraturan daerah terkait.

Untuk detail tim personalia dapat di lihat dalam file lampiran yang sudah kita lampirkan di link di bawah ini :

 

Dokumen Lampiran : 02/KPTS/2026. SK PENGANGKATAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TKPK) KALURAHAN SEMUGIH TAHUN 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar