PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PAMONG KALURAHAN

Pemerintah Kalurahan 29 Agustus 2024 09:03:31 WIB

Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam rangka pengisisan pamong kalurahan (Dukuh Ngrombo, Dukuh Karangwetan dan Staf Pamong Kalurahan) Panitia Pelaksana Penjaringan Dan Penyaringan Pamong Kalurahan melaksanakan sosialisasi calon Dukuh Ngrombo, calon Dukuh Karangwetan dan calon Staf Pamong Kalurahan.

Sosialisasi dilaksanakan hari Senin, 26 Agustus 2024 di Balai Kalurahan Semugih, hari Selasa, 27 Agustus 2024 di Balai Dusun Ngrombo dan 28 Agustus 2024 di Balai Padukuhan Karangwetan.

Pengangkatan Dukuh Ngrombo, Dukuh Karangwetan dan Staf Pamong Kalurahan melalui penjaringan dan penyaringan dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan, antara lain :

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
  5. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sampai pada saat mendaftar;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan dan/atau dalam Jabatan Negeri;
  9. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Padukuhan Setempat;
  10. Mendapatkan dukungan dari penduduk padukuhan setempat paling sedikit sebanyak 30 (tiga puluh) orang;
  11. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan Surat Pernyataan pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi KTP/identitas pemberi dukungan;
  12. Penduduk padukuhan setempat sebagaimana dimaksud huruf a dapat memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon dukuh.

Warga masyarakat yang mencalonkan diri mengajukan surat permohonan kepada lurah yang ditulis tangan dengan tinta warna hitam diatas kertas bermaterai cukup dan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi yang meliputi :

  1. surat pernyataan yang berisi:
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  1. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan atau Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dalam hal diangkat sebagai staf Pamong Kalurahan, bagi bakal calon staf Pamong Kalurahan yang pada saat mendaftar berkedudukan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan atau Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan;
  2. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran/surat kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tandatangan elektronik;
  4. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
  5. surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
  6. surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
  7. daftar riwayat hidup;
  8. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang sama dengan latar belakang foto pada KTP dengan pakaian sipil lengkap (jas berdasi); dan
  9. surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.

Kelengkapan Administrasi dan Surat pernyataan bisa download dilink

Dokumen Lampiran : Kelengkapan Administrasi


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung