MUSYAWARAH KALURAHAN KHUSUS (MUSKALSUS) PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI TAHUN 2023

Panji Pamungkas 13 Februari 2023 23:11:09 WIB

     Kalurahan Semugih, Senin (13/02/2023), Telah dilaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (MUSKALSUS) di Kalurahan Semugih dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tahun 2023.

     Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Kalurahan Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Kalurahan Khusus tentang validasi, finalisasi dan penetapan data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa)  Tahun 2023 yaitu:

  1. Forum Musyawarah Kalurahan telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD Tingkat Padukuhan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 /PMK.07/2022 sebanyak 55 KK, dengan melakukan pencermatan dan validasi terhadap data P3KE yang dikeluarkan oleh Bupati Gunungkidul sebagai berikut, :
    1. Calon keluarga yang akan menjadi sasaran penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Kalurahan bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
    2. Dalam hal Kalurahan tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Kalurahan dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
  2. Dalam hal Kalurahan tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Kalurahan dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Kalurahan berdasarkan kriteria:
    1. Kehilangan mata pencaharian;
    2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/ atau difabel;
    3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; atau
    4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  1. Data KK calon penerima BLT-DD Tahun 2023 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutkan akan dilaporkan kepada Bupati melalui Panewu untuk disahkan sesuai ketentuan yg berlaku.

Acara diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara kemudian ditutup dengan Berdoa Bersama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung