SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTAN PERPARKIRAN DI PADUKUHAN SEMUGIH

Panji Pamungkas 19 September 2022 13:12:15 WIB

      Kalurahan Semugih, Senin (19 September 2022), telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2018 tentang perparkiran di Padukuhan Semugih, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop oleh Kepala Jawatan Praja Bapak Kardiyono, S.I.P., M.M.,yang menghadirkan narasumber dari Dinas Perhubungan Bapak Samsuri  dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari PKB bapak Suwignyo.

     Salah satu upaya pengaturan di bidang lalu lintas adalah penyelenggaraan perparkiran, yang dalam kenyataannya tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan menjadi tidak efektif. Penyelenggaraan perparkiran,  baik di  dalam ruang  milik jalan maupun  di   luar  ruang  milik jalan selain merupakan salah satu bentuk pelayanan umum bagi masyarakat  juga menjadi salah  satu  jenis usaha daerah yang berguna untuk menambah pendapatan asli daerah.

     Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan  menambah permintaan akan ruang untuk kegiatan lalu-lintas, dan salah   satu   upaya mengatasi   hal   tersebut   dapat disediakan   fasilitas   parkir   lain  yang  berada   pada kawasan tertentu. Dengan mengacu pada  Peraturan  Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9  Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran .


 

Dokumen Lampiran : PERDA GUNUNGKIDUL NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PERPARKIRAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung