SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TENTAN PERPARKIRAN DI PADUKUHAN SEMUGIH
Panji Pamungkas 19 September 2022 13:12:15 WIB
Kalurahan Semugih, Senin (19 September 2022), telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2018 tentang perparkiran di Padukuhan Semugih, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop oleh Kepala Jawatan Praja Bapak Kardiyono, S.I.P., M.M.,yang menghadirkan narasumber dari Dinas Perhubungan Bapak Samsuri dan Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dari PKB bapak Suwignyo.
Salah satu upaya pengaturan di bidang lalu lintas adalah penyelenggaraan perparkiran, yang dalam kenyataannya tempat-tempat parkir di pinggir jalan pada lokasi jalan tertentu baik badan jalan maupun dengan menggunakan sebagian dari perkerasan jalan menjadi tidak efektif. Penyelenggaraan perparkiran, baik di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan selain merupakan salah satu bentuk pelayanan umum bagi masyarakat juga menjadi salah satu jenis usaha daerah yang berguna untuk menambah pendapatan asli daerah.
Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya kepemilikan kendaraan menambah permintaan akan ruang untuk kegiatan lalu-lintas, dan salah satu upaya mengatasi hal tersebut dapat disediakan fasilitas parkir lain yang berada pada kawasan tertentu. Dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran .
Dokumen Lampiran : PERDA GUNUNGKIDUL NO 9 TAHUN 2018 TENTANG PERPARKIRAN
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)