Tanggap COVID-19

Admin SID 24 Maret 2020 13:32:26 WIB

Semugih (24/03/2020), Dengan mengundang seluruh Perangkat Desa Semugih beserta Babhinkamtibmas Semugih,  Kepala Desa Semugih mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Semugih dan juga sebagai tindak lanjut atas:

  1. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 443/4956 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1444 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Penyebaran COVID-19;
  3. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19); dan
  4. Koordinasi Kepala Desa se-Kecamatan Rongkop beserta Pemerintah Kecamatan Rongkop.

Kepala Desa Semugih menyampaikan / mensosialisasikan agar segenap warga bisa saling menjaga dan mengambil tindakan antisipasi dengan:

Menyediakan sarana cuci tangan dan/atau hand sanitizer di tempat-tempat umum/tempat strategis dan tempat ibadah;

Melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum;

Mensosialisasikan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);

Mensosialisasikan etika bersin dan batuk;

Mensosialisasikan Sosial Distancing (Jaga Jarak);

Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir , cuci muka dan berkumur;

Menunda kegiatan mobilisasi massal seperti : senam massal, jalan sehat, hiburan, hajatan, pengajian, rapat, posyandu dan kegiatan yang sejenis kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggaraan menyediakan sarana cuci tangan dan/atau hand sanitizer;

Edukasi dan sosialisasi kepada warga yang pulang dari perantauan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau warga yang baru saja berkunjung ke daerah yang terjangkit COVID-19, agar melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat dan/atau karantina mandiri selama 14 hari.

Serta Tidak menggunakan karpet untuk sementara waktu/sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan dan kepada jemaah dihimbau untuk membawa dan menggunakan perlengkapan ibadah mandiri; Membersihkan, Mengepel dan menyemprotkan desinfektan di semua ruangan dan lingkungan seperti : serambi, tempat parkir, kamar mandi, tempat wudhu, gudang dan lain sebagainya.

Surat Edaran Desa Semugih Nomor : 443/46/III/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus CORONA (COVID-19) di Desa Semugih Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, mulai berlaku sejak tanggal hari ini 24/03/2020 , Surat Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan dan edaran ini juga telah diterbitkan dengan tembusan kepada : Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Takmir Masjid dan Pengurus Desa Gereja di Desa Semugih.

Hotline COVID-19 DIY : 0274-555585 atau 0811-2764-800

Tentang pertanyaan seputar COVID-19 ataupun keluhan dan/atau gejala COVID-19

 

 

(Tim SID).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung