Tanggap COVID-19

Admin SID 24 Maret 2020 13:32:26 WIB

Semugih (24/03/2020), Dengan mengundang seluruh Perangkat Desa Semugih beserta Babhinkamtibmas Semugih,  Kepala Desa Semugih mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa Semugih dan juga sebagai tindak lanjut atas:

  1. Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 443/4956 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  2. Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1444 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Penyebaran COVID-19;
  3. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19); dan
  4. Koordinasi Kepala Desa se-Kecamatan Rongkop beserta Pemerintah Kecamatan Rongkop.

Kepala Desa Semugih menyampaikan / mensosialisasikan agar segenap warga bisa saling menjaga dan mengambil tindakan antisipasi dengan:

Menyediakan sarana cuci tangan dan/atau hand sanitizer di tempat-tempat umum/tempat strategis dan tempat ibadah;

Melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum;

Mensosialisasikan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS);

Mensosialisasikan etika bersin dan batuk;

Mensosialisasikan Sosial Distancing (Jaga Jarak);

Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudayakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir , cuci muka dan berkumur;

Menunda kegiatan mobilisasi massal seperti : senam massal, jalan sehat, hiburan, hajatan, pengajian, rapat, posyandu dan kegiatan yang sejenis kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan harus dilaksanakan dengan ketentuan penyelenggaraan menyediakan sarana cuci tangan dan/atau hand sanitizer;

Edukasi dan sosialisasi kepada warga yang pulang dari perantauan, baik dalam negeri maupun luar negeri atau warga yang baru saja berkunjung ke daerah yang terjangkit COVID-19, agar melakukan pemeriksaan ke Puskesmas terdekat dan/atau karantina mandiri selama 14 hari.

Serta Tidak menggunakan karpet untuk sementara waktu/sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan dan kepada jemaah dihimbau untuk membawa dan menggunakan perlengkapan ibadah mandiri; Membersihkan, Mengepel dan menyemprotkan desinfektan di semua ruangan dan lingkungan seperti : serambi, tempat parkir, kamar mandi, tempat wudhu, gudang dan lain sebagainya.

Surat Edaran Desa Semugih Nomor : 443/46/III/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus CORONA (COVID-19) di Desa Semugih Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul, mulai berlaku sejak tanggal hari ini 24/03/2020 , Surat Edaran ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan dan edaran ini juga telah diterbitkan dengan tembusan kepada : Dukuh, Ketua RW, Ketua RT, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Takmir Masjid dan Pengurus Desa Gereja di Desa Semugih.

Hotline COVID-19 DIY : 0274-555585 atau 0811-2764-800

Tentang pertanyaan seputar COVID-19 ataupun keluhan dan/atau gejala COVID-19

 

 

(Tim SID).

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
LOKASI KALURAHAN SEMUGIH
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Semugih.
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial