JAM KERJA KALURAHAN SEMUGIH SELAMA BULAN RAMADHAN
Panji Pamungkas 04 April 2022 08:22:32 WIB
Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
Hari Senin - Kamis : Jam 07:30 - 15:00 WIB (Waktu Istirahat 11:45 - 12:00)
Hari Jumat : 07:30 - 11:00 WIB.
Jadwal tersebut sesuai surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor : 003/1815 Tentang Ketentuan Pelakasanaan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Yang bisa kalian download di link dibawah ini :
Dokumen Lampiran : SE Jam Kerja Bulan Ramadhan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)