INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH KALURAHAN (IPPKal) AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021

Panji Pamungkas 31 Maret 2022 10:35:51 WIB

Kalurahan Semugih, Kamis  (31-03-2022) Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) adalah laporan Lurah atas penyelenggaraan pemerintah Kalurahan yang disampaikan  secara tertulis kepada masyarakat Kalurahan setiap akhir tahun anggaran.

“Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala
Desa wajib: memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran ” (Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;)

Dasar :

  1. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 27 huruf d;
  2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 52 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa pasal 10 ayat 1, 2, 3, 4, dan pasal 11 ayat 1, 2;

Berikut kami sampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal), Bisa Di klik Link dibawah ini :

Dokumen Lampiran : IPPKAL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung