Penetapan peserta ujian Pangripta

Admin SID 29 Oktober 2021 11:43:05 WIB

              Semugih (29/10/2021), Setelah dilakukan pendaftaran beberapa waktu lalu, pada 21 sampai dengan 27 Oktober 2021 , sesuai agenda panitia maka Panitia melakukan verifikasi berkas administrasi para pendaftar.

Dari 4 (empat) orang yang mendaftar, berkas yang dikirim ke Panitia dinyatakan lolos dan sah secara administrasi dan sesuai dengan tata tertib atau pun regulasi yang berlaku saat ini.

Lurah Semugih menetapkan nama-nama peserta pendaftar yang berhak mengikuti ujian tulis dan ujian praktek penjaringan dan penyaringan pamong Kalurahan Semugih Kaur Pangripta.

Mendasar Keputusan Lurah Semugih Nomor 22/KPTS/2021 maka Calon Pangripta yang berhak mengikuti ujian antara lain :

  1. Yeheskiel Bonang Yogi Yonanta, alamat Karangwetan, Semugih, Rongkop, Gunungkidul;
  2. Muhammad Ali Tantowi, alamat Ketonggo, Gombang, Ponjong, Gunungkidul;
  3. Faizal Andriyuan, alamat Karangwetan, Semugih, Rongkop, Gunungkidul;
  4. Panji Pamungkas, S.Kom., alamat Purworejo, Semugih, Rongkop, Gunungkidul.

Ketetapan ini sudah ditanda tangani oleh Panitia serta di sah kan oleh Lurah yang dituangkan dalam Keputusan Lurah Semugih Nomor 22/KPTS/2021, dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi ini disebarkan seluas-luasnya melalui penempelan pengumuman di papan pengumuman kalurahan dan berita elektronik desa (SIDA).

Adapun tahapan selanjutnya adalah pembekalan peserta/bakal calon yang akan mengikuti ujian , baik itu ujian tulis maupun praktek, sebelum di laksanakannya ujian pada 20 November 2021 nanti.

.

 

 

 

 

 

 

(timSIDA-Semugih) 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung