Penjaringan dan penyaringan pamong pangripta

Admin SID 19 Oktober 2021 14:06:56 WIB

Semugih (15/10/2021), Setelah ditetapkan Tim Panitia beberapa waktu lalu 18 September 2021, pada hari selasa 19 Oktober 2021 diadakan acara sosialisasi penjaringan dan penyaringan pamong kalurahan Semugih. Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh tamu undangan, yakni seluruh pamong kalurahan Semugih, Badan Pengawas Kalurahan (Bamuskal), lembaga-lembaga Kalurahan, dan tokoh masyarakat..

Dibuka dengan do’a dan sambutan dariLurah Semugih Sugiyarto, S.Pd, yang berisikan berbagai informasi penting antara lain :

  1. Pengisian/Penjaringan/Seleksi jabatan Kepala Urusan di Kalurahan Semugih, yakni Kaur Pangripta.
  2. Penyampaian ucapan pamit dengan sisa masa jabatannya ini, agar di maafkan segala kesalahannya.
  3. Informasi apapun agar di share di website kalurahan, woro-woro keliling padukuhan, papan pengumuman kalurahan, dsb.

Beliau menyampaikan bahwa, akan dilaksanakan Penjaringan/Seleksi pamong kalurahan tersebut pada 20 November mendatang, serta tidak dipungut biaya apapun, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sampai dengan tanggal penutupan pendaftaran;
  5. Sehat Jasmani dan Rohani;
  6. Berkelakuan Baik;
  7. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
  8. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  9. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Semugih;
  10. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Aparautur Sipil Negara,Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Indonesia.

 

Informasi ini disebarkan seluas-luasnya melalui sosialisasi dan berita elektronik desa.  Adapun waktu pendaftaran dilakukan pada tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021.

Waktu pendaftaran dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB di Sekretariat Panitia Pelaksana (Kompleks Balai Kalurahan Semugih).

Ketua Panitia Sukasno, S,Sos, MM. pun senada dengan anjuran Lurah ini, bahwa informasi ini harus disiarkan secara luas kepada masyarakat, baik itu media elektronik, forum warga setingkat Kalurahan, maupun forum warga setingkat Padukuhan.

Pukul 15.00 WIB acara pun berakhir dan ditutup dengan doa.

 

(TimSIDA-Semugih)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung