ayo dukung dan sukseskan !

Admin SID 26 Agustus 2021 11:36:34 WIB

                                Semugih (26/08/2021), menjelang acara puncak 30 Oktober 2021 nanti tentu saja banyak hal yang harus dipersiapkan, seperti penempelan informasi dalam bentuk pamflet. leaflet, poster, banner, dll di wilayah Kalurahan Semugih. Termasuk woro-woro di media sosial masyarakat dan juga media elektronik desa sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat luas di masa Pandemi seperti sekarang ini. Kalurahan Semugih adalah salah satu dari sekian Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yamg melaksanakan agenda Pemilihan Lurah yang diselenggarakan 5 (lima) tahunan ini.

Berikut Tahapan Pemilihan Lurah, Kalurahan Semugih tahun 2021 :

  1. 05-08-2021 s/d 26-08-2021  Pemutakhiran data Validasi Data Calon Pemilih
  2. 27-08-2021 s/d 29-08-2021  Pengumunan DPS kepada Masyarakat
  3. 26-08-2021 s/d 29-08-2021  Sosialisasi Pemilihan Lurah kepada Masyarakat
  4. 30-08-2021 s/d 09-09-2021  Pendaftaran Bakal Calon Lurah dan Syarat Berkas lamaran
  5. 08-09-2021 s/d 10-09-2021  Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
  6. 18-09-2021 s/d 20-09-2021  Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada Masyarakat
  7. 04-10-2021        Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Bakal Calon Lurah
  8. 16-10-2021        Penetapan Calon Lurah dan Penetapan Nomor Urut
  9. 16-10-2021 s/d 22-10-2021  Pengumuman Calon Lurah
  10. 24-10-2021 s/d 26-10-2021  Kampanye Calon Lurah
  11. 27-10-2021 s/d 29-10-2021  Masa Tenang
  12. 30-10-2021      Pelaksanaan Pemunggutan Suara dan Perhitungan Hasil Pemungutan Suara

 

 

Adapun syarat-syarat bagi warga masyarakat yang ingin mendaftar sebagai bakal calon Lurah Semugih tahun 2021 adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika serta Pemerintah;
  4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama dan/atau sederajat;
  5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berkelakuan baik;
  8. Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,
  10. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Bersedia dicalonkan menjadi lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  12. Bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat;
  13. Belum pernah sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. Bebas narkotika, psikotropika dan/atau zat adiktif lainnya.

 

 

Informasi Pendaftaran dapat berkunjung langsung ke Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah 2021 Kalurahan Semugih yang beralamat di Komplek Balai Kaluarahan Semugih, Karangwetan RT 005 RW 001 , Semugih, Rongkop, Gunungkidul, D.I Yogyakarta.

 

 

(Tim SIDA Semugih),

Komentar atas ayo dukung dan sukseskan !

Heru kurniawan 30 Agustus 2021 10:17:12 WIB
Ijin bertanya, pada saat kampanye nanti apakah ada selembaran atau edaran visi misi dari calon lurah? Matursuwun, Salam perantau Lare Asli Semugih, Rongkop,,

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung