Sosialisasi Perda Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014

Admin SID 06 April 2021 09:34:21 WIB

            Semugih(06/04/2021), Perda Gunungkidul nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.Seksi Bina Konstruksi Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Gunungkidul bersama anggota DPRD kabupaten Gunungkidul bertempat di balai Kalurahan Semugih pukul 09.30 pagi menyelrnggarakan sosialisasi peraturan daerah Gunungkidul tentang perizinan usaha jasa konstruksi.

Acara dimulai dengan do'a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya , sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Bina Konstruksi dinas PUPR&KP beliau Bp. Mardiyono,SH.

Sambutan kedua disampaikan disampaikan oleh Lurah Semugih tentang sosialisasi pada hari ini. Juga disampaikan beberapa informasi seputar tidak diperpanjangnya PPKM Mikro untuk saat ini, nmaun tetap mengedapankan Protokol Kesehatan 5M ; Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak. Mengurangi Mobilitas, Mengurangi Kerumunan. Serta disampaikan pula tentqng Surat Edaran Kabuoatne Gunungkidul Nomor 03/2021 tentang pelaksanaan ibadah ramadhan di masa pandemi tahun 2021 ini.

Sambutan ketiga dan juga sebagai acara inti yakni disampaikan oleh anggota DPRD Bp. Teja Ariwibowo, SE. tentang Perda Nomor 5 Tahun 2014.

Jasa Konstruksi merupakan layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi,layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. 

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan/sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan pekerjaan untuk mewujudkansuatu bangunan/bentuk fisik lain.

Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP) adalah kartu tanda bukti pendaftaran ushaa orang perseorangan untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin melakukan usaha di bidang Jasa Konsreuksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Sertifikat Keahlian adalah Sertifikat yang diberikan kepada tenaga ahli yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasar disiplin keilmuan,kefungsian, dan atau keahlian tertentu dan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang melaksanakan uji kompetensi keahlian bidang jasa konstruksi.

Acara ditutup pukul 11.30 dengan doa,

 

 

 

(SIDA semugih),

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung