Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019
Admin SID 29 Maret 2021 09:54:07 WIB
Semugih (29/03/2021), Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul bersama Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Komisi C , bertempat di Kalurahan Semugih mengadakan acara sosialisasi tentang Peraturan Daerah Gunungkidul tentang Pengujian Kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 8 Tahun 2019) dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Perda Nomor 15 Tahun 2019).
Sebagai narasumber yang hadir antara lain:
- Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul : Drs. Wahyu Nugroho, Msi. beserta jajaran
- Anggota Dewan DPRD Gunungkidul Komisi C : Ibu Yani beserta Bp. Suharjo sebagai unsur Pemyelenggara Pemerintah Daerah.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu wajib , lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin yang hadir. Acara ini di hadiri oleh warga masyarakat pelaku usaha di Kalurahan Semugih, utama nya pemilik kendaraan bermotor jenis bus dan truk.
Pembukaan sosialisasi dilakukan oleh Kepala DisHub Gunungkidul, " sampaikan kepada masyarakat luas, teman dan tetangga, Perda yang sudah dibuat rekan anggota Dewan kita ini ", ujar beliau bp Wahyu Nugroho dalam acara pembukaan sosialisasi ini.
Materi Disampaikan Bp. Suharjo dari Komisi C Gunungkidul, disampaikan bahwa Fungsi penyelenggara pemerintahan daerah/anggota dewan yakni antara lain :
a. Fungsi Leguslasi : Pembahasan dan penyetujuan peraturan daerah bersama bupati
b. Fungsi Anggaran : Pembahasan dan penyetujuan anggaran (APBD Kabupaten)
c. Pengawasan : Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang ditetapkan
Latar belakang dibuatnya Perda Nomor 8 tahun 2019 dan Perda Nomor 15 Tahun 2019 adalah Jaminan Keselamatan dan Pencemaran yang diakibatkan kendaraan bermotor. Adapun persyaratan teknis ambang batas laik jalan kendaraan bermotor antara lain:
Susunan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, Pemuatan, Penggunaan, Penggandengankendaraan bermotor, dan Penempelan ke daraan bermotor.
Tujuan diselenggarakannya Pengujian Kendaraan Bermotor adalah : Keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor , kereta gandengan, dan keteta tempelan di jalan. Mendukung terwujudnya keleatarian lingungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan dijalan, Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
Kendaraan yang wajib uji berkala adalah :
- Mobil penumpang umum
- Mobil barang
- Mobil Bus
- Kereta tempel/gandeng
- Kereta gandengan
Syarat pendaftarannya antara lain :
Fotocopy KTP pemilik kendaraan,
Fotocopy STNK yang masih berlaku,
Fotocopy Sertifikat Uji Tipe,
Fotocopy Surat Keterangan TERA untuk mobil Tank
Sedangkan syarat Uji Berkala nya antara lain:
Fotokopi KTP pemilik kendaraan
Fotokopi STNK yang masih berlaku
Fotokopi SRUT
Adapun untuk Retribusi kendaraan bermotor pengujian kendaraan bermotor antara lain:
a. Mobil Penumpang sebesar Rp. 50.000,-
b. Mobil Bus Kecil sebesar Rp. 60.000,-
c. Mobil Bus Sedang sebesar Rp. 65.000,-
d. Mobil Bus Besar sebesar Rp. 80.000,-
e. Mobil Bus Maxi sebesar Rp. 80.000,-
f. Mobil Bus Gandeng Rp. Rp. 80.000,- , dst.
Acara di lanjut dengan sesi tanya-jawab, ada salah satu warga dari padukuhan Semampir Bp. Surono sebagai ketua Organda (perkumpulan pengusaha truk dan bus padukuhan Semampir) yang bertanya pada kepala dinas Dishub Gunungkidul , adapun keluhan warga tersebut adalah regulasi yang berubah ubah dan merasa dipersulit , pertanyaan tersebut dijawab langsung kepala dinas perhubungan Gunungkidul.
" tidak ada dari kami Dinas Perhubungan Gunungkidul, yang mempersulit dalam uji berkala/KIR kendaraan , dan selama masih memenuhi persyaratan dan SOP kami tidak ada pergantian bak truk, dan sebagainya", ujar beliau bp Wahyu Nugroho
secara umum pengujian tahun 2020 sudah secara elektronik/barcode. Sebagai tindak lanjut aturan dari Kementrian yakni Normalisasi Kendaraan.
Acara rampung pada pukul 11.30 WIB , ditandai dengan di tutupnya acara dengan doa.
(TIMSIDA SEMUGIH)
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)