Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Semugih

Admin SID 12 Oktober 2020 20:08:34 WIB

        Semugih (12/10/2020), Setelah ditetapkan Tim Panitia beberapa waktu lalu, pada hari senin 12 Oktober 2020 diadakan acara sosialisasi penjaringan pamong kalurahan Semugih. Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh tamu undangan, yakni seluruh pamong kalurahan Semugih, Badan Pengawas Kalurahan (BPKal), lembaga-lembaga Kalurahan, tokoh masyarakat serta Kasi Jawatan Praja Kapanewon Rongkop.

Dibuka dengan do’a dan sambutan dariLurah Semugih Sugiyarto, S.Pd, yang berisikan berbagai informasi penting antara lain :

  1. Pengisian/Penjaringan/Seleksi jabatan Kepala Seksi di Kalurahan Semugih, yakni Kepala Seksi Ulu Ulu yang sementara waktu ini di isi oleh Petugas Pelaksana Teknis.
  2. Pengisian/Penjaringan/Seleksi jabatan Dukuh di Padukuhan Baran Wetan yang purna jabatan pada Desember mendatang.

Beliau menyampaikan bahwa, akan dilaksanakan Penjaringan/Seleksi pamong kalurahan tersebut pada November mendatang, serta tidak dipungut biaya apapun, adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

  1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
  4. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun terhitung sampai dengan tanggal penutupan pendaftaran;
  5. Sehat Jasmani dan Rohani;
  6. Berkelakuan Baik;
  7. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah, Pamong Kalurahan, dan/atau dalam jabatan negeri;
  8. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  9. Bersedia bertempat tinggal di wilayah Kalurahan Semugih;
  10. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Aparautur Sipil Negara,Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Indonesia.

Informasi ini disebarkan seluas-luasnya melalui sosialisasi dan berita elektronik desa (dapat diunduh dalam Dokumen Lampiran).  Adapun waktu pendaftaran dilakukan pada tanggal 21 Oktober sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020. Waktu pendaftaran dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB di Sekretariat Panitia Pelaksana (Kompleks Balai Kalurahan Semugih).

Sedangkan Kasi Jawatan Praja Kapanewon Rongkop, Kardiyono, SIP juga senada dengan hal yang dikemukakan oleh Lurah Semugih, bahwa informasi ini harus disiarkan secara luas kepada masyarakat, baik itu media elektronik, forum warga setingkat Kalurahan, maupun forum warga setingkat Padukuhan.

Pukul 12.15 WIB acara pun berakhir dan ditutup dengan doa.

 

(Tim SID Semugiih),

Dokumen Lampiran : Persyaratan Penjaringan Pamong Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung