Pelantikan Pamong Kalurahan Semugih

15 Juni 2020 16:16:35 WIB

         Semugih (15/06/2020), Bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomr 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan; Ketentuan Pasal 73 tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 20 tahun 2020 dengan adanya Perubahan Kelembagaan Pemerintah Desa menjadi Pemerintah Kalurahan maka nomenklatur jabatan Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan dan penetapan perubahan nomenklatur tersebut diatur dengan Peraturan Kalurahan Semugih Nomor 05 Tahun 2020.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan dihadiri Panewu Kapanewon Rongkop, Kapolsek Rongkop, Danramil Rongkop, Pamong Kalurahan terlantik, Rohaniwan , saksi dan tamu undangan yang terdiri dari warga masyarakat dan Kelembagaan Kalurahan Semugih.

Acara berlangsung runtut dan singkat, acara dibuka dengan do'a kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh seluruh hadirin yang hadir. Dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Lurah Semugih Nomor 24/KPTS/2020 Tentang Perubahan Jabatan Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan, serta Keputusan Lurah Semugih Nomor 25/KPTS/2020 tentang Perubahan Nomenklatur Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan.

Suasana yang berlangsung sangat khidmat ini kemudian berlanjut ke acara inti yaitu, Pamong Kalurahan terlantik untuk berdiri mengambil sumpah/janji sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing dan menandatangani Surat Keputusan Lurah disaksikan Rohaniwan tertunjuk beserta saksi tertunjuk sehingga secara resmi Perangkat Desa terlantik menjadi Pamong Kalurahan.

Adapun Perubahan nama jabatan Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan, yaitu sebagai berikut :

  1. Sekretaris Desa menjadi Carik;
  2. Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha menjadi Tata Laksana;
  3. Kepala Urusan Keuangan menjadi Danarta;
  4. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Pangripta;
  5. Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya;
  6. Kepala Seksi Kesejahteraan menjadi Ulu-Ulu;
  7. Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kamituwa;
  8. Dukuh menjadi Dukuh;
  9. Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan.

“ Setelah ditetapkannya Perangkat Desa menjadi Pamong Kalurahan , tentunya akan lebih mengayomi, mencintai dan melestarikan budaya kearifan lokal ”, tegas beliau Agung Danarta yang saat ini menjabat sebagai Panewu Kapanewon Rongkop.

Acara berakhir dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri oleh seluruh hadirin dan ditutup dengan do’a.

 

(Tim SIDA)

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung