Musdes khusus desa Semugih
Admin SID 21 Mei 2020 10:43:41 WIB
Semugih (14/05/2020), Beberapa waktu lalu Badan Permusyawaratan Desa desa Semugih menggelar musyawarah desa khusus dengan mengundang seluruh perangkat desa , dukuh, tokoh masyarakat desa Semugih dan FORKOMPINCAM Kecamatan Rongkop Kamis malam. Adapun tujuan di adakan nya musyawarah tersebut adalah perubahan RKPDesa , APBDesa Tahun 2020 serta Penetapan Peneriman Bantuan LAngsung Tunai (BLT) Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Acara yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut membahas perubahan RKPDesa dan APBDesa Semugih Tahun Anggaran 2020 dengan adanya Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang pemberian bantuan langsung tunai pada masa pandemi saat ini.
Direncanakan bahwa penggunaan Dana Desa untuk BLT DD tersebut memakai Dana Desa Tahap I untuk BLT DD bulan April 2020, yang pada kenyataannya dilaksanakan pada bulan mei tahun 2020 karena peraturan/edaran resmij yang baru beredar di bulan Mei tahun 2020.
Untuk pembagian bulan BLT DD bulan Mei dan Juni tahun 2020 direncanakan menggunakan Dana Desa Tahap II nantinya. Pembagian BLT DD tersebut berlangsung selama 3 bulan dari bulan April, Mei dan Juni bilamana tidak ada perubahan peraturan perundang-undangan lebih ;lanjut.
Desa Semugih bersama Badan Permusyawaratan Desa dan seluruh hadirin yang ada , menyetujui dan menetapkan Peraturan Kepala Desa Semugih Nomor 1 tahun 2020 , tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di masa Pandemi dengan jumlah penerima sebanyak 72 orang. Adapun penetapan penerima bantuan tersebut tentunya telah melewati verifikasi berlapis dari dukuh di masing-masing padukuhan, lalu pendamping desa, dan kemudian verifikasi pada musyawarah khusus tersebut.
Jumlah yang diterimakan adalah sebesar Rp. 600.000,00 untuk 1 orang penerima bantuan di setiap bulannya. Dapat disimpulkan bahwa dengan jumlah penerima sebanyak 72 orang, maka Dana Desa yang di anggarkan untuk BLT DD selama 3 bulan adalah sejumlah Rp. 129.600.000,00. Pembagian akan segera dilaksanakan setelah peraturan-peraturan desa Semugih disetujui oleh Bupati melalui Camat.
(Tim SID),
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)