Peraturan Desa Pengelolaan Aset Desa Tahun 2018
Admin SID 23 September 2019 10:52:08 WIB
PERATURAN DESA SEMUGIH
NOMOR : 2 TAHUN 2018
TENTANG
PENGELOLAAN ASET-ASET DESA
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEMUGIH
Menimbang : |
a. |
bahwa pengelolaan Aset-aset Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Masyarakat. |
|
b. |
bahwa Aset-aset Desa agar terinventarisasi dan merupakan Aset-aset Desa yang merupakan sumber pendapatan Desa |
|
c. |
bahwa berdasarkan pemikiran diatas maka perlu dibuat Peraturan Desa Semugih Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Aset-aset Desa tahun Anggaran 2018.
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor :12,13,14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. |
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
|
8. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. |
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Milik Desa. |
|
10. |
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa. |
|
11. |
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. |
|
12. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Camat. |
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. |
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. |
|
16. |
Peraturan Desa Semugih Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Semugih Tahun 2016 – 2021. |
|
17. |
Peraturan Desa Semugih Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018. |
|
18. |
Peraturan Desa Semugih Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018. |
|
19. |
Peraturan Desa Semugih Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017. |
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Dan
PEMERINTAH DESA SEMUGIH
MENETAPKAN
MEMUTUSKAN : PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET-ASET
DESA TAHUN 2018.
Pasal 1
Pengelolaan Aset-aset Desa tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
- Tanah Kas Desa
- Bangunan.
- Inventaris Barang.
- Inventaris Barang Aset Lainya
Pasal 2
(1) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis tanah kas Desa sebagimana lampiran 1
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis bangunan sebagaimana lampiran 2
(3) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis inventaris barang sebagaiman lampiran 3
(4) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis inventaris barang Aset Lainya sebagaiman lampiran 4
Pasal 3
Rincian - rincian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), (2), (3) dan (4) merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa.
Pasal 4
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Peraturan Desa ini akan dibetulkan sebagimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di : Semugih, Pada tanggal : 26 Januari 2018. KEPALA DESA
Ttd.
SUGIYARTO |
Diundangkan di : Semugih
Pada tanggal : 29 Januari 2018
SEKRETARIS DESA
Ttd.
Bukhori Ibnu Romadhoni
LEMBARAN DESA SEMUGIH
TANGGAL 29 JANUARI 2018 NOMOR : 02
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)