Peraturan Desa Pengelolaan Aset Desa Tahun 2018

Admin SID 23 September 2019 10:52:08 WIB

PERATURAN DESA SEMUGIH

NOMOR : 2 TAHUN 2018

 

TENTANG

PENGELOLAAN ASET-ASET DESA

TAHUN ANGGARAN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEMUGIH

 

Menimbang :

a.  

bahwa pengelolaan Aset-aset Desa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan Masyarakat.

 

b.

bahwa Aset-aset Desa agar terinventarisasi dan merupakan Aset-aset Desa yang merupakan sumber pendapatan Desa

 

c.

bahwa berdasarkan pemikiran diatas maka perlu dibuat Peraturan Desa Semugih Kecamatan Rongkop Kabupaten Gunungkidul tentang Pengelolaan Aset-aset Desa tahun Anggaran 2018.

 

Mengingat :     

1.

 

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

3.

Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor :12,13,14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

8.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Milik Desa.

 

10.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Desa.

 

11.

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

 

12.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Kepada Camat.

 

13.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

 

14.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

 

15.

Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

 

16.

Peraturan Desa Semugih Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Semugih Tahun 2016 – 2021.

 

17.

Peraturan Desa Semugih Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018.

 

18.

Peraturan Desa Semugih Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

 

19.

Peraturan Desa Semugih Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017.

 

 

              DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA

                    BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

                                          Dan

                       PEMERINTAH DESA SEMUGIH

 

MENETAPKAN

MEMUTUSKAN  :    PERATURAN DESA TENTANG PENGELOLAAN ASET-ASET

DESA  TAHUN 2018.

Pasal 1

Pengelolaan Aset-aset Desa tahun Anggaran 2018 terdiri dari:

  1. Tanah Kas Desa
  2. Bangunan.
  3. Inventaris Barang.
  4. Inventaris Barang Aset Lainya

Pasal 2

(1) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis tanah kas Desa sebagimana lampiran 1

(2) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis bangunan sebagaimana lampiran 2

(3) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis inventaris barang sebagaiman lampiran 3

(4) Rincian lebih lanjut mengenai Aset-aset Desa jenis inventaris barang Aset Lainya sebagaiman lampiran 4

Pasal 3

Rincian - rincian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), (2), (3)  dan (4) merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Peraturan Desa.

 

Pasal 4

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Peraturan Desa ini akan dibetulkan sebagimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di   : Semugih,

Pada tanggal     : 26 Januari 2018.

             KEPALA DESA

 

                      Ttd.

 

              SUGIYARTO

Diundangkan di : Semugih

Pada tanggal       : 29  Januari 2018

     SEKRETARIS DESA

 

                   Ttd.

 

     Bukhori Ibnu Romadhoni

LEMBARAN DESA SEMUGIH

TANGGAL 29 JANUARI 2018 NOMOR : 02

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung