Layanan Pengurusan IMB, HO, SIUP, Surat Keterangan Usaha, Surat Tebang dan Angkut Kayu
Admin SID 23 September 2019 10:18:20 WIB
1. Syarat pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan
a. KTP
b. Kartu Keluarga
2. Syarat pengurusan Surat HO dan SIUP
a. KTP
b. Kartu Keluarga
3. Syarat Pengurusan Surat Keterangan Usaha
a. KTP
b. Kartu Keluarga
4. Syarat pengurusan Surat/Nota Angkut Kayu
a. KTP
b. Kartu Keluarga
c. Data Kayu (Jenis kayu, jumlah kayu, dan tujuan angkut kayu)
5. Syarat pengurusan Surat/Nota Tebang Kayu
a. KTP
b. Kartu Keluarga
c. Data Kayu (Jenis kayu)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)