Layanan Pengurusan Nikah
Admin SID 23 September 2019 10:02:57 WIB
A. Surat Keterangan Nikah Laki-laki
- Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
- Foto berwarna
ü 2x 3 sebanyak 6 lembar
ü 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1
- N3
- N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
- N6 (Duda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
- Duda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
- Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
- Umur ≥ 25 melampirkan surat pernyataan jejaka bermeterai Rp 6.000
B. Surat Keterangan Nikah Perempuan
- Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
- Foto berwarna
ü 2x 3 sebanyak 6 lembar
ü 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1
- N2
- N3
- N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
- N6 (Janda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
- Janda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
- Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
- Surat Keterangan Wali (Ayah meninggal) atau Surat Keterangan Menjadi Wali (Ayah kandung bertempat tinggal di Desa lain)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- JAM PELAYANAN DAN OPERASIONAL SELAMA BULAN RAMADHAN
- INFO GRAFIS APBKal 2025 DAN LPJ Tahun 2024
- LPJ 2024
- APBKAL 2025
- PERKAL NO 01 TAHUN 2025 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBKAL TAHUN ANGGARAN 2024
- MUSYAWARAH KALURAHAN (MUSKAL) PENETAPAN REORGANISASI BUMKAL GUYUB RUKUN
- MUSYAWARAH KALURAHAN KHUSUS (MUSKALSUS) PENERIMA BLT DD TAHUN 2025