Layanan Pengurusan Nikah
Admin SID 23 September 2019 10:02:57 WIB
A. Surat Keterangan Nikah Laki-laki
- Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
- Foto berwarna
ü 2x 3 sebanyak 6 lembar
ü 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1
- N3
- N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
- N6 (Duda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
- Duda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
- Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
- Umur ≥ 25 melampirkan surat pernyataan jejaka bermeterai Rp 6.000
B. Surat Keterangan Nikah Perempuan
- Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
- Foto berwarna
ü 2x 3 sebanyak 6 lembar
ü 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1
- N2
- N3
- N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
- N6 (Janda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
- Janda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
- Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
- Surat Keterangan Wali (Ayah meninggal) atau Surat Keterangan Menjadi Wali (Ayah kandung bertempat tinggal di Desa lain)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)