Layanan Pengurusan Nikah

Admin SID 23 September 2019 10:02:57 WIB

A. Surat Keterangan Nikah Laki-laki

  1. Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
  2. Foto berwarna

ü   2x 3 sebanyak 6 lembar

ü  4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. N1
  2. N3
  3. N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
  4. N6 (Duda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
  5. Duda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
  6. Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
  7. Umur ≥ 25 melampirkan surat pernyataan jejaka bermeterai Rp 6.000

 

B. Surat Keterangan Nikah Perempuan

  1. Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
  2. Foto berwarna

ü   2x 3 sebanyak 6 lembar

ü  4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. N1
  2. N2
  3. N3
  4. N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
  5. N6 (Janda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
  6. Janda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
  7. Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
  8. Surat Keterangan Wali (Ayah meninggal) atau Surat Keterangan Menjadi Wali (Ayah kandung bertempat tinggal di Desa lain)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung