Layanan Pengurusan Nikah
23 September 2019 10:02:57 WIB
A. Surat Keterangan Nikah Laki-laki
- Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
- Foto berwarna
ü 2x 3 sebanyak 6 lembar
ü 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1
- N3
- N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
- N6 (Duda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
- Duda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
- Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
- Umur ≥ 25 melampirkan surat pernyataan jejaka bermeterai Rp 6.000
B. Surat Keterangan Nikah Perempuan
- Fotokopi KTP,KK, akte kelahiran dan ijazah
- Foto berwarna
ü 2x 3 sebanyak 6 lembar
ü 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- N1
- N2
- N3
- N4 ( umur ≤ 21 tahun) Surat Izin Orang Tua
- N6 (Janda Cerai Mati) dan Foto kopi Akta kematian
- Janda Cerai hidup melampirkan Akta Cerai beserta lampirannya
- Umur ≤ 19 tahun menggunakan surat ijin dari Pengadilan Agama
- Surat Keterangan Wali (Ayah meninggal) atau Surat Keterangan Menjadi Wali (Ayah kandung bertempat tinggal di Desa lain)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- BERITA ACARA HASIL UJIAN CALON PAMONG KALURAHAN SEMUGIH, JABATAN DUKUH BARAN WETAN DAN DUKUH PLOSO
- Survey Kepuasan Masyarakat
- Laporan SKM Kalurahan Semugih Semester I Tahun 2026
- Survey Kepuasan Masyarakat Semester I 2026
- 18/KPTS/2026 CALON DUKUH BARAN WETAN DAN CALON DUKUH PLOSO YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 06 JULI 2026
- BERITA ACARA HASIL PENELITIAN KELENGKAPAN DAN KEABSAHAN ADMINISTRASI BAKAL CALON PAMONG KALURAHAN
LOKASI KALURAHAN SEMUGIH
LAYANAN PENGADUAN
LAYANAN PENGADUAN
Ini adalah formulir pengaduan, silahkan sampaikan kritik, Saran maupun Aduan anda terkait Kalurahan Semugih.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











