Layanan Pengurusan Kependudukan
Admin SID 20 September 2019 14:21:06 WIB
Syarat-syarat Pengurusan Dokumen Kependudukan Sesuai UU No. 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
v Surat pengantar RT/RW
v Kartu keluarga
v Fotocopy akta kelahiran dan atau ijazah dan atau surat nikah (untuk penduduk yang sudah menikah)
2. Kartu Keluarga (C1)
a. Kartu Keluarga Baru
v Surat Pengantar RT/RW
v Kartu Keluarga Induk/Lama (untuk pemecahan keluarga)
v Surat Keterangan Pindah (untuk keluarga pindahan)
v Fotocopy Surat Nikah
b. Kartu Keluarga Perpanjangan/Penggantian
v Surat Pengantar RT/RW
v Kartu Keluarga Lama (untuk pemecahan keluarga)
v Surat Keterangan Pindah (yang telah habis masa berlakunya)
v Surat Kehilangan (untuk kartu keluarga hilang)
v Fotocopy Surat Nikah
3. Akta Kelahiran
a. Akta Kelahiran Umum (kurang dari 60 hari)
v Surat Kelahiran dari bidan dokter/penolong kelahiran
v Surat Kelahiran dari desa
v Fotocopy Surat Nikah/Akta perkawinan
v Kartu Keluarga
v Fotocopy KTP kedua orangtua
v Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
v Surat Kuasa bila dikuasakan
b. Akta Kelahiran Terlambat (lebih dari 60 hari)
v Surat Kelahiran dari bidan dokter/penolong kelahiran
v Surat Kelahiran dari desa
v Fotocopy Surat Nikah/Akta perkawinan
v Kartu Keluarga
v Fotocopy KTP kedua orangtua
v Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
v Surat Kuasa bila dikuasakan
v Fotocopy Ijazah/STTB/Rapor (untuk yang sudah bersekolah)
4. Surat Keterangan Pindah
a. Pindah Antar Padukuhan dalam 1 (satu) Desa
v Surat Pengantar RT/RW
v KTP
v Kartu Keluarga (C1) asal dari C1 yang dituju
b. Pindah Antar Desa dalam 1 (satu) Kecamatan
v Surat Pengantar RT/RW
v KTP
v Kartu Keluarga (C1)
v Surat Keterangan Pindah dari Desa
v KTP ditarik di Kecamatan dan membuat KTP baru
c. Pindah Antar Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten
v Surat Pengantar RT/RW
v KTP
v Kartu Keluarga (C1)
v Surat Keterangan Pindah dari Kecamatan
v KTP ditarik di Kecamatan dan membuat KTP baru
d. Pindah Antar Kabupaten, Antar Propinsi, Antar Negara
v Surat Pengantar RT/RW
v KTP
v Kartu Keluarga (C1)
v Surat Keterangan Pindah dari Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
a. Pindah Antar Padukuhan dalam 1 (satu) Desa
v Surat Pengantar dari Desa (RT/RW)
v Fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP Asli
v Fotocopy Kartu Keluarga C1 : 1 (satu) lembar
v Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 : 4 (empat) lembar
v Fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir 1 (satu) lembar
v Fotocopy Identitas Lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapat KTP
v Pemohon harus datang sendiri
6. AKta Kematian
a. Akta Kematian Umum
v Surat Pengantar mencari Akta Kematian dari Desa
v Surat Keterangan Kematian dari Desa (F2-29) dan Surat Kematian dari dokter/paramedic/Rumah Sakit
v Fotocopy Akta Kelahiran/STTB/Ijazah/SK bagi yang memiliki
v Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan bagi ynag sudah/masih terkait perkawinan
v Fotocopy Kartu Keluarga
v Fotocopy KTP Pemohon
v Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
v Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- bagi yang pelapornya di kuasakan dan dilampiri Fotocopy KTP
v Semua persyaratan dilegalisasi oleh instansi yang berwenang
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- OPERATOR SIPD UNTUK PELAKSANAAN PENGISIAN E-MUSRENBANG SE KAPANEWON RONGKOP
- DESK ADMINISTRASI PELAKSANAAN KEGIATAN DARI KAPANEWON RONGKOP
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH 18 NOVEMBER 2024
- ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Pokok-Pokok Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa)
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN SEMUGIH
- HARI JADI KALURAHAN SEMUGIH KE - 108
- APEL RUTIN SENIN PAGI KALURAHAN SEMUGIH (7-10-2024)