Musrenbangdesa desa Semugih

Admin SID 18 September 2019 12:28:22 WIB

                  Semugih (18/09/2019), bertempat di balai desa Semugih tepatnya selasa kemarin, desa Semugih melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa)  yaitu pembahasan mengenai penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun 2020 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DURKPDesa) tahun 2021. Musyawarah yang dilaksanakan tiap tahunnya ini dihadiri oleh Bapak Camat Rongkop beserta pendamping desa, Badan Pengawas Desa, LPMD, PKK, KPMD, Karangtaruna, perangkat desa  desa semugih, Babinsa desa Semugih, Babinkamtibmas desa Semugih dan tokoh masyarakat sebagai peserta.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembukaan do’a serta sambutan kepala desa Semugih dilanjutkan dengan penyampain paparan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) tahun 2020 dan DURKPDesa tahun 2021. Adapun tujuan dari musyawarah kali ini adalah pembahasan dan penyepakatan rancangan  RKPDesa  tahun 2020 yang berisi program prioritas dan DURKPDEsa tahun 2021. RKPDesa tahun 2020 memuat rencana kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Sedangkan untuk pemaparan proyeksi pendapatan dan anggaran belanja desa Semugih tahun 2020 adalah sebagai berikut :

1.       Pendapatan    : Rp. 1.920.826.800,00

2.       Belanja            : Rp. 1.920.826.800,00

Keputusan hasil musyawarah tertuang dalam berita acara Musrenbangdesa desa Semugih , diantaranya menyepakati beberapa hal yakni :

1.       Paparan RKPDesa tahun 2020 dan DURKPDesa tahun 2021

2.       Pandangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Rongkop, antara lain :

a.       Merawat situs Watu Manten secara fisik

b.      Kegiatan pelatihan (pengadaan alat peraga atau praktek untuk diberikan kepada masyarakat atau kelompok)

c.       Kegiatan Stanting adalah kegiatan wajib (pelatihan pendidik paud 2 orang ditingkat Kabupaten)

d.      Pemantauan pelatihan kepada kelompok-kelompok oleh Pemerintah Desa

3.       DURKPDesa tahun 2021 , antara lain :

a.       Jalan lingkar wilayah Kecamatan

b.      Menyetujui hasill DURKPDesa tahun 2021

4.       Pengiriman atau penunjukan delegasi dari Desa untuk Musrenbang di Kecamatan

Keputusan/kesepakatan musyawarah diambil dari paparan RKPDesa dan DURKPDesa dan pandangan resmi Pemerintah Kecamatan Rongkop yang disepakati seluruh peserta, serta hasil diskusi antar kelompok yang diwujudkan dalam pemberian rangking dengan nilai tertinggi disetiap usulan kegiatan.

Dengan tercapai nya keseluruhan kesepakatan tersebut, maka pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa desa Semugih pun ditutup dan dinyatakan selesai beserta dengan adanya bubuhan tanda tangan yang tertuang dalam setiap berita acara.

(tim SID).

Dokumen Lampiran : Paparan RKPDesa tahun 2020 dan DURKPDesa tahun 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung